Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Riya adalah Tasyabbuh dengan Orang Kafir

بسم الله الرحمن الرحيم

Kita semua tentunya pernah mendengar istilah riya. Makna riya artinya secara bebas adalah melakukan suatu ibadah yang syar’i dengan niat untuk mencari penilaian baik dari selain Allah ta’ala. Dalam kesempatan ini, kita tidak membahas dalil-dalil tentang pengharaman riba secara khusus, namun kita akan membahas riya dari sisi yang lain.

Tahukah anda bahwasanya riya merupakan bentuk penyerupaan (tasyabbuh) terhadap orang-orang kafir dan munafik? Bila belum tahu, inilah dalil-dalilnya:

Hukum Memanjangkan Pakaian Melewati Dua Mata Kaki (Isbal) Bagi Pria

بسم الله الرحمن الرحيم

Memanjangkan pakaian sampai melewati mata kaki adalah perbuatan haram yang sangat dilarang di dalam agama kita. Perbuatan ini pun diancam dengan hukuman yang sangat berat.

Di antara dalil-dalil yang menunjukkan akan keharaman perbuatan ini adalah sebagai berikut:

1. Hadits Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

Hukum Shalat Musbil (Orang yang Pakaiannya Melewati Mata Kaki)

بسم الله الرحمن الرحيم

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalatnya orang yang memanjangkan pakaiannya sampai melewati batas mata kaki (musbil). Sebagian ulama mengatakan bahwa shalatnya tidak batal sepanjang pakaian yang dikenakannya suci dari najis. Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa shalatnya batal dan tidak sah.

Hukum Memberi Isyarat Salam dengan Tangan

بسم الله الرحمن الرحيم

Kebanyakan dari kita -termasuk penulis- seringkali ketika hendak menegur dan mengucapkan salam kepada seorang muslim yang berada agak jauh dari kita melakukannya dengan cara mengangkat telapak tangan tanpa mengucapkan lafazh salam.

Ternyata hal ini dilarang di dalam Islam karena ia merupakan salah satu bentuk penyerupaan (tasyabbuh) dengan orang kafir dari kalangan Yahudi dan Nasrani.

Tambahan Lafazh “wamaghfiratuh” pada Ucapan Salam

بسم الله الرحمن الرحيم

Sebagian kaum muslimin mengucapkan salam kepada saudaranya sesama muslim dengan tambahan lafazh “wa maghfiratuh” setelah kata “wa barakatuh”.  Ada yang mengucapkannya ketika memulai salam dan ada pula yang mengucapkannya ketika menjawab salam. Ternyata di dalam hal ini terdapat perincian yang perlu diperhatikan.

Perincian yang dimaksud adalah sebagai berikut: