Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Berbakti kepada Orang Tua yang Kafir

بسم الله الرحمن الرحيم

Kita telah pernah membahas tentang masalah berbakti kepada kedua orang tua. Lantas, bagaimana bila kedua orang tua kita atau salah satunya beragama dengan agama selain Islam? Dalam masalah ini, syariat Islam telah memberikan petunjuk yang jelas dan tegas. Seorang muslim tetap diwajibkan untuk berbakti kepada orang tuanya yang masih kafir dan menyambung tali silaturahmi dengan mereka.

Dalil atas perkara ini adalah hadits Asma bintu Abi Bakr radhiallahu ‘anha, dia bercerita:

Hukum Orang yang Berloyalitas kepada Orang Kafir

بسم الله الرحمن الرحيم

Telah lewat pembahasan tentang hukum berloyalitas kepada orang kafir. Sekarang mari kita membahas tentang hukum seorang muslim yang melakukan perbuatan yang diharamkan ini, apakah dia dihukumi keluar dari Islam ataukah tidak dihukumi demikian.

Sebelumnya kita perlu mengetahui bahwasanya bermuwalah (bersikap loyal) terhadap kaum kafir terbagi kepada dua jenis. Jenis yang pertama adalah muwalah yang bisa mengeluarkan pelakunya dari keislamannya, dan jenis yang kedua adalah muwalah yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Hukum Berloyalitas kepada Orang Kafir

بسم الله الرحمن الرحيم

Di antara manhaj Ahlussunnah wal jama’ah yang wajib diketahui dan diamalkan oleh setiap muslim adalah al wala` wal bara`. Maksudnya adalah wajib bagi seorang muslim untuk berloyalitas kepada kaum muslimin dan membenci kaum kafir dan berlepas diri dari mereka.

DEFINISI AL WALA` WAL BARA’

Al Wala’ -sebagaimana yang didefinisikan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah- adalah mendekatkan diri, mencintai, menolong, membantu, atau yang sejenisnya. Tidaklah sesuatu itu dikatakan al wala` (loyalitas) melainkan pasti diiringi dengan rasa cinta.

Hukum Shalat Sunat Berjamaah

بسم الله الرحمن الرحيم

Shalat sunat berjamaah secara umum diperbolehkan namun dengan syarat tidak dijadikan sebagai kebiasaan rutin dan melakukannya di rumah lebih dianjurkan.

Beberapa dalil yang menunjukkan atas bolehnya perkara ini adalah:

1. Hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang mengisahkan tentang diundangnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم oleh neneknya Anas yang bernama Mulaikah ke rumahnya untuk makan di sana. Kemudian Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengajak Mulaikah, Anas, dan seorang anak yatim untuk shalat sunat secara berjamaah di rumah tersebut. Beliau melaksanakan shalat dua rakaat.

Hukum Zakat Profesi

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Mohon penjelasan mengenai zakat 2,5% dari penghasilan, bagaimanakah mekanismenya dan siapa sajakah yang berhak untuk menerimanya?

Jawaban:

Secara ringkas kami katakan bahwa zakat penghasilan atau yang dikenal sebagai zakat profesi pada dasarnya tidak disyariatkan di dalam Islam, baik oleh Allah ta’ala, Rasulullah صلى الله عليه وسلم , ataupun para ulama setelahnya. Sebagian pihak yang menetapkan zakat jenis ini, menetapkannya dengan cara qiyas/analogi dengan zakat hasil pertanian padahal terdapat beberapa perbedaan besar antara keduanya sehingga tidak bisa diqiyaskan.

Hukum Menggerakkan Jari Telunjuk ketika Duduk Tasyahud

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Mohon penjelasan mengenai jari telunjuk pada saat duduk tasyahud dalam shalat, apakah digerakkan ataukah tidak digerakkan. Manakah pendapat yang paling kuat?

Jawaban:

Para ulama berselisih dalam masalah ini. Kebanyakan ulama memilih pendapat jari telunjuk tidak digerakkan pada saat isyarat tasyahud dikarenakan hadits Wail bin Hujr radhiallahu ‘anhu riwayat Al Baihaqi (2615) tentang menggerakkan jari pada saat tasyahud itu adalah hadits syadz dari jalur Zaidah bin Qudamah. Ibnu Khuzaimah dan Al Baihaqi juga mengisyaratkan tentang kesyadzan hadits ini.

Jenis-Jenis Hajrul Qur`an (Tidak Mengacuhkan Al Quran)

بسم الله الرحمن الرحيم

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman di dalam Al Qur`an:

وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا

“Berkatalah Rasul: "Wahai Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al Quran itu sesuatu yang tidak diacuhkan"." [QS Al Furqan: 30]

Pada kesempatan ini, kami akan membahas tentang maksud dari kalimat (مَهْجُورًا) “tidak mengacuhkan Al Qur`an” dari perkataan beberapa ulama Islam.

Tiga Golongan Umat Muhammad صلى الله عليه وسلم

بسم الله الرحمن الرحيم

Allah ta’ala berfirman di dalam Al Qur`an surat Fathir ayat 32:

ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ

“Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, di antara mereka ada yang pertengahan, dan diantara mereka ada (pula) yang bersegera berbuat kebaikan dengan izin Allah, yang demikian itu adalah keutamaan yang amat besar.”