Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Hukum Anak Angkat dalam Islam

بسم الله الرحمن الرحيم

Banyak kita jumpai di kalangan keluarga yang mengangkat seseorang sebagai anak atau yang diistilahkan sebagai anak angkat. Konsekuensinya adalah anak angkat tersebut diperlakukan seperti anak sendiri dari berbagai sisi, di antaranya adalah menganggapnya seperti mahram (anak kandung)  yang bebas bercampur (khalwat dan ikhtilath) dengan kedua orang tua, bepergian dengan mereka, bahkan sampai kepada menampakkan bagian tubuh tertentu kepada mereka.

Ketahuilah bahwa Islam sebenarnya tidak mengakui pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Lama Waktu Shalat Berjamaah Tergantung kepada Keadaan Makmum

بسم الله الرحمن الرحيم

Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh setiap imam shalat berjamaah adalah dia harus memperhatikan keadaan anggota jamaahnya dalam menentukan panjang waktu shalatnya. Apabila dia melihat ada di antara anggota jamaah yang tidak mampu untuk shalat dalam waktu yang lama, maka imam harus meringankan shalatnya.

Masalah ini sangatlah diperhatikan oleh syariat agama Islam karena Islam adalah agama yang membawa rahmat dan tidak memberatkan pemeluknya di luar batas kemampuan mereka. Hal ini terbukti dengan banyaknya dalil yang memerintahkan imam untuk meringankan shalatnya. 

Derajat Hadits Perceraian adalah Perkara Halal yang Dibenci oleh Allah

بسم الله الرحمن الرحيم

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu dari Nabi صلى الله عليه وسلم , beliau bersabda:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ

“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam kitab Sunan Abi Daud (2178), Ibnu Majah di dalam kitab Sunan Ibnu Majah (2018), Al Baihaqi di dalam kitab As Sunan Al Kubra (15292), Ibnu ‘Adi di kitab Al Kamil (4/323) , dan lain-lain.

Larangan Melipat Baju dan Mengikat Rambut dalam Shalat

بسم الله الرحمن الرحيم

Salah satu perkara yang dilarang di dalam shalat adalah melipat atau menggulung pakaian (lengan baju) dan mengikat atau menahan rambut. Alasan sebagian orang yang melakukan ini adalah agar lengan baju dan rambut tidak terkena debu ketika sujud. Perbuatan ini adalah terlarang berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ وَلَا يَكُفَّ ثَوْبَهُ وَلَا شَعَرَهُ

Bolehkah Menuntut Balas?

بسم الله الرحمن الرحيم

Sikap yang paling baik untuk diamalkan oleh seorang muslim ketika ada yang menyakitinya adalah memaafkan, bukan menyimpan kemarahan dan membalas menyakiti atau yang diistilahkan dengan membalas dendam. Inilah yang diajarkan di dalam agama Islam. Allah ta'ala berfirman:

وَلَمَنْ صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ

“Orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan.” [QS Asy Syura: 43]

Hukum Shalat di Tempat Maksiat dan Kufur

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Sebelumnya saya minta maaf dengan pertanyaan ini karena saya ingin tahu hukum sebenarnya. Apakah boleh bagi kita untuk melakukan shalat di rumah yang selalu dijadikan sebagai tempat maksiat zina dan minuman keras? Mohon jawabannya.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullah.

Sebelum menjawab pertanyaan anda, ada baiknya jika kita membaca terlebih dahulu suatu pertanyaan yang disampaikan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah yang mirip dengan pertanyaan yang anda ajukan di atas.

Hukum Shalat Tahiyyatul Masjid ketika Azan

بسم الله الرحمن الرحيم

Salah satu kejadian yang sering kita alami adalah ketika kita masuk ke dalam mesjid dan ingin melaksanakan shalat tahiyyatul masjid, ternyata muazzin pada saat yang sama sedang mengumandangkan azan. Bagi kebanyakan orang, keadaan ini menimbulkan isykal yaitu apakah dia menunggu azan dulu sampai selesai baru kemudian melaksanakan shalat tahiyyatul masjid, ataukah dia langsung melaksanakan shalat tahiyyatul masjid tanpa menunggu azan selesai. Berikut ini akan kami paparkan pembahasannya.

Jawaban atas permasalahan ini terbagi ke dalam dua keadaan:

Hukum Mendengarkan Khutbah yang Berisi Materi yang Menyimpang dari Syariat

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Bagaimana jika di lingkungan kita orang-orang yang berkhutbah itu rata-rata adalah orang-orang yang tidak paham aqidah yang benar dan banyak melakukan kebid’ahan. Apakah boleh kita mendengar khutbah mereka, sementara kita dilarang bermajelis mendengar ilmu dari orang-orang yang sesat?

Jawaban:

Pada asalnya, mendengarkan khatib berkhutbah hukumnya adalah wajib berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

Apakah Wanita yang Tidak Taat kepada Suaminya maka Shalatnya Tidak Diterima?

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Ustadz, ini pertanyaan dari istri ana. Shahihkah hadits yang mengatakan ada dua golongan yang shalatnya tidak melebihi kepalanya: budak yang melarikan diri dari tuannya dan seorang istri yang tidak taat kepada suaminya sampai suaminya ridha?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.