بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Apa hukumnya kawin lari menurut Islam?
Jawabannya:
Apabila yang dimaksud dengan kawin lari di sini adalah si lelaki membawa pergi si wanita menjauh dari pihak keluarga wanita, lalu menikahinya tanpa sepengetahuan dan seizin dari wali wanita tersebut, maka ini hukumnya terlarang dan nikahnya batal. Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiallahu 'anha, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل فنكاحها باطل
"Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal." [HR At Tirmidzi (1102) dan Abu Daud (2083). Hadits shahih]
Apa hukumnya kawin lari menurut Islam?
Jawabannya:
Apabila yang dimaksud dengan kawin lari di sini adalah si lelaki membawa pergi si wanita menjauh dari pihak keluarga wanita, lalu menikahinya tanpa sepengetahuan dan seizin dari wali wanita tersebut, maka ini hukumnya terlarang dan nikahnya batal. Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiallahu 'anha, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل فنكاحها باطل
والحمد لله رب العالمين