بسم الله الرحمن الرحيم
Terkadang kita mendapatkan barang berharga tercecer di suatu tempat dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Lalu bagaimanakah sikap kita, apakah mengambilnya untuk disimpan dan diumumkan selama setahun sampai datang pemiliknya, ataukah kita biarkan saja agar kita tidak terbebani tanggung jawab? Lalu bila selama setahun pemiliknya tidak juga ditemukan bagaimana status barang tersebut?
Hadits pokok dalam masalah ini adalah hadits Zaid bin Khalid Al Juhani radhiallahu ‘anhu, dia berkata: Seorang lelaki datang kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan bertanya tentang hukum barang yang tercecer (luqothoh). Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab:
اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا
“Ingatlah jenis bungkusan dan talinya lalu umumkan selama setahun. Jika datang pemiliknya (maka berikan kepadanya), jika tidak datang maka terserah kepadamu.” [HR Al Bukhari (2372) dan Muslim (1722)]
Hadits ini mengandung beberapa faidah penting, di antaranya:
1. Pemungut barang tercecer harus mengingat sifat-sifat dan ciri-ciri detil dari barang tersebut dengan baik agar tidak sampai bercampur dengan barang-barang pribadinya secara tidak sengaja.
2. Pemungut harus mengumumkan kepada khalayak ramai tentang barang tersebut selama setahun dimulai sejak dia menemukan barang tersebut. Cukup bagi dia untuk menerangkan sifat barang temuan itu secara umum, misalnya: Barangsiapa yang kehilangan uang, emas, perhiasan, dll. Tidak perlu menyebutkan sifat barang tersebut secara detil.
3. Apabila datang pemiliknya dengan membawa bukti atau mampu menerangkan detil sifat/ciri barang tersebut secara rinci, maka penemu barang harus menyerahkan barang tersebut kepada pemilik aslinya.
4. Bila sampai setahun pemiliknya tidak ditemukan maka si penemu boleh memiliki barang tersebut. Ini adalah pendapat jumhur ulama di antaranya Ahmad bin Hanbal dan Muhammad Asy Syafi’i, berdasarkan beberapa riwayat yang membolehkan si penemu barang untuk memiliki barang tersebut setelah lewat masa satu tahun.
Adapun Malik dan Abu Hanifah mengatakan bahwa barang temuan tersebut tidak menjadi milik si penemu, tetapi dia harus menyedekahkannya. Mereka berdalil dengan sebuah hadits palsu. Yang rajih dalam masalah ini, insya Allah, adalah pendapat jumhur ulama.
5. Dianjurkan bagi orang yang melihat barang tercecer untuk tidak mengambilnya karena orang yang mengambilnya memiliki tanggung jawab dan tugas yang berat yang berkaitan dengan penjagaan dan pengumuman barang tersebut selama setahun.
Namun bagi orang yang merasa dirinya memiliki kemampuan , kekuatan, amanah, dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut maka boleh bagi dia untuk memungutnya.
Wallahu a’lam bish showab.
والحمد لله رب العالمين
Hadits pokok dalam masalah ini adalah hadits Zaid bin Khalid Al Juhani radhiallahu ‘anhu, dia berkata: Seorang lelaki datang kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan bertanya tentang hukum barang yang tercecer (luqothoh). Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab:
اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا
Hadits ini mengandung beberapa faidah penting, di antaranya:
1. Pemungut barang tercecer harus mengingat sifat-sifat dan ciri-ciri detil dari barang tersebut dengan baik agar tidak sampai bercampur dengan barang-barang pribadinya secara tidak sengaja.
2. Pemungut harus mengumumkan kepada khalayak ramai tentang barang tersebut selama setahun dimulai sejak dia menemukan barang tersebut. Cukup bagi dia untuk menerangkan sifat barang temuan itu secara umum, misalnya: Barangsiapa yang kehilangan uang, emas, perhiasan, dll. Tidak perlu menyebutkan sifat barang tersebut secara detil.
3. Apabila datang pemiliknya dengan membawa bukti atau mampu menerangkan detil sifat/ciri barang tersebut secara rinci, maka penemu barang harus menyerahkan barang tersebut kepada pemilik aslinya.
4. Bila sampai setahun pemiliknya tidak ditemukan maka si penemu boleh memiliki barang tersebut. Ini adalah pendapat jumhur ulama di antaranya Ahmad bin Hanbal dan Muhammad Asy Syafi’i, berdasarkan beberapa riwayat yang membolehkan si penemu barang untuk memiliki barang tersebut setelah lewat masa satu tahun.
Adapun Malik dan Abu Hanifah mengatakan bahwa barang temuan tersebut tidak menjadi milik si penemu, tetapi dia harus menyedekahkannya. Mereka berdalil dengan sebuah hadits palsu. Yang rajih dalam masalah ini, insya Allah, adalah pendapat jumhur ulama.
5. Dianjurkan bagi orang yang melihat barang tercecer untuk tidak mengambilnya karena orang yang mengambilnya memiliki tanggung jawab dan tugas yang berat yang berkaitan dengan penjagaan dan pengumuman barang tersebut selama setahun.
Namun bagi orang yang merasa dirinya memiliki kemampuan , kekuatan, amanah, dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut maka boleh bagi dia untuk memungutnya.
Wallahu a’lam bish showab.
والحمد لله رب العالمين