بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum mempelajari ilmu ramalan dan sihir adalah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Berikut ini kami sebutkan beberapa dalil yang menunjukkan atas haramnya perkara ini.
1. Firman Allah ta’ala:
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
“Mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan (kitab-kitab sihir) pada masa kerajaan Sulaiman. (Mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (karena mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut. Sedangkan keduanya tidak mengajarkan (sihir) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Mereka itu (ahli sihir) tidak bisa memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat. Amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” [QS Al Baqarah: 102]
Ayat di atas jelas menunjukkan bahwa mempelajari sihir bisa mengeluarkan seseorang dari Islam kepada kekafiran.
2. Rasulullah صلى الله عليه وسلم di dalam sebuah haditsnya menyebutkan bahwa sihir ini merupakan salah satu dari tujuh perkara yang bisa membinasakan pelakunya.
Tujuh perkara tersebut adalah:
الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
“Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita mukminah baik-baik dengan tuduhan zina.” [HR Al Bukhari (2766) dan Muslim (89) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu]
3. Di antara yang menunjukkan akan keharaman ini adalah hukuman mati bagi para penyihir dan peramal.
Beberapa sahabat Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah membunuh beberapa orang penyihir yang hidup pada masa mereka. Di antara mereka adalah Umar ibnul Khaththab, Hafshah bintu Umar, dan Jundub bin Ka’b Al Khair radhiallahu ‘anhum.
والحمد لله رب العالمين
Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Kitabut Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab An Najdi rahimahullah.
1. Firman Allah ta’ala:
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
“Mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan (kitab-kitab sihir) pada masa kerajaan Sulaiman. (Mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (karena mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut. Sedangkan keduanya tidak mengajarkan (sihir) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Mereka itu (ahli sihir) tidak bisa memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat. Amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” [QS Al Baqarah: 102]
Ayat di atas jelas menunjukkan bahwa mempelajari sihir bisa mengeluarkan seseorang dari Islam kepada kekafiran.
2. Rasulullah صلى الله عليه وسلم di dalam sebuah haditsnya menyebutkan bahwa sihir ini merupakan salah satu dari tujuh perkara yang bisa membinasakan pelakunya.
Tujuh perkara tersebut adalah:
الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
3. Di antara yang menunjukkan akan keharaman ini adalah hukuman mati bagi para penyihir dan peramal.
Beberapa sahabat Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah membunuh beberapa orang penyihir yang hidup pada masa mereka. Di antara mereka adalah Umar ibnul Khaththab, Hafshah bintu Umar, dan Jundub bin Ka’b Al Khair radhiallahu ‘anhum.
والحمد لله رب العالمين
Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Kitabut Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab An Najdi rahimahullah.