بسم الله الرحمن الرحيم
Kami ingin menyampaikan bahwa sepatutnya wanita itu menjaga sikap dan kehormatannya. Di antara bentuk penjagaan itu adalah dengan menjaga pergaulan dengan sesama wanita dan membatasi ruang pergerakan. Dengan pembatasan seperti ini maka lebih mudah bagi seorang wanita menjaga diri, kehormatan, perilaku, dan agamanya.
Termasuk di dalam hal ini adalah masalah pakaian. Bila dia membatasi diri di dalam perkara-perkara kewanitaan serta menghindari kegiatan-kegiatan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang wanita, maka tentunya hal pakaian bukanlah suatu permasalahan baginya.
Sebaliknya, ketika seorang wanita yang lemah lembut sakinah mulai memperluas ruang gerak dan bidang kegiatannya yang terkadang menyelisihi kodrat seorang wanita, maka muncullah permasalahan pakaian ini. Tidak sedikit kondisi lingkungan yang dia tuju atau jenis pekerjaan yang dia lakoni menuntut dia untuk secara perlahan-lahan meninggalkan gaya berpakaian yang syar’i yang diajarkan di dalam Islam. Fenomena kejadian seperti ini tidak bisa dibantah karena banyak terjadi.
Oleh karena itu, sepatutnya bagi seorang wanita untuk lebih banyak berdiam di rumahnya dan tidak memperbanyak keluar ke tempat-tempat yang bisa menghalangi dia untuk berpakaian secara syar’i. Selain itu, keluarnya seorang wanita menuntut dirinya untuk berhias di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.
Allah ta’ala berfirman:
“Hendaklah kalian (para wanita) menetap di rumah kalian. Janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” [QS Al Ahzab: 33]
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Wanita itu adalah aurat. Apabila dia keluar maka syaitan akan menyambutnya.” [HR At Tirmidzi (1173) dari Abdullah bin Mas’ud. Hadits shahih]
Pakaian wanita haruslah syar’i. Itu pertimbangan pertama dan utama. Masalah modis atau up to date bukanlah soal selama pakaian itu sesuai syar’i, rapi, dan bersih. Di antara ciri-ciri pakaian syar’i bagi seorang wanita adalah:
1. Warna pakaian tidak mencolok perhatian, baik model atau warnanya. Usahakan menggunakan pakaian yang berwarna gelap dan satu warna.
2. Pakaian harus menutup seluruh tubuh. Lebih utama lagi bila sampai menutupi wajah dan kedua telapak tangan.
3. Pakaian harus longgar sehingga tidak membentuk aurat, dan tidak transparan.
4. Tidak mengenakan wewangian atau riasan wajah, kecuali terhadap mahramnya.
Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang yang beriman hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Hal itu itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga karena itu mereka tidak diganggu. Allah adalah Ghafur (Maha Pengampun) lagi Rahim (Maha Pemberi rahmat).” [QS Al Ahzab: 59]
Dalam surat lainnya:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman agar hendaknya mereka menahan pandangan matanya, menjaga kemaluannya, tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, menutupkan kain kudung kedadanya, tidak menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertaubatlah kalian sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung.” [QS An Nur: 31]
Termasuk di dalam hal ini adalah masalah pakaian. Bila dia membatasi diri di dalam perkara-perkara kewanitaan serta menghindari kegiatan-kegiatan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang wanita, maka tentunya hal pakaian bukanlah suatu permasalahan baginya.
Sebaliknya, ketika seorang wanita yang lemah lembut sakinah mulai memperluas ruang gerak dan bidang kegiatannya yang terkadang menyelisihi kodrat seorang wanita, maka muncullah permasalahan pakaian ini. Tidak sedikit kondisi lingkungan yang dia tuju atau jenis pekerjaan yang dia lakoni menuntut dia untuk secara perlahan-lahan meninggalkan gaya berpakaian yang syar’i yang diajarkan di dalam Islam. Fenomena kejadian seperti ini tidak bisa dibantah karena banyak terjadi.
Oleh karena itu, sepatutnya bagi seorang wanita untuk lebih banyak berdiam di rumahnya dan tidak memperbanyak keluar ke tempat-tempat yang bisa menghalangi dia untuk berpakaian secara syar’i. Selain itu, keluarnya seorang wanita menuntut dirinya untuk berhias di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.
Allah ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ
الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
المرأة عورة فإذا خرجت استشرفها الشيطان
Pakaian wanita haruslah syar’i. Itu pertimbangan pertama dan utama. Masalah modis atau up to date bukanlah soal selama pakaian itu sesuai syar’i, rapi, dan bersih. Di antara ciri-ciri pakaian syar’i bagi seorang wanita adalah:
1. Warna pakaian tidak mencolok perhatian, baik model atau warnanya. Usahakan menggunakan pakaian yang berwarna gelap dan satu warna.
2. Pakaian harus menutup seluruh tubuh. Lebih utama lagi bila sampai menutupi wajah dan kedua telapak tangan.
3. Pakaian harus longgar sehingga tidak membentuk aurat, dan tidak transparan.
4. Tidak mengenakan wewangian atau riasan wajah, kecuali terhadap mahramnya.
Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Dalam surat lainnya:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا
يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا
إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
وبالله التوفيق