Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Hukum Zakat Profesi

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Mohon penjelasan mengenai zakat 2,5% dari penghasilan, bagaimanakah mekanismenya dan siapa sajakah yang berhak untuk menerimanya?

Jawaban:

Secara ringkas kami katakan bahwa zakat penghasilan atau yang dikenal sebagai zakat profesi pada dasarnya tidak disyariatkan di dalam Islam, baik oleh Allah ta’ala, Rasulullah صلى الله عليه وسلم , ataupun para ulama setelahnya. Sebagian pihak yang menetapkan zakat jenis ini, menetapkannya dengan cara qiyas/analogi dengan zakat hasil pertanian padahal terdapat beberapa perbedaan besar antara keduanya sehingga tidak bisa diqiyaskan.

Karena hal ini tidak ada tuntunan syariatnya maka ia tidak perlu dilakukan. Kecuali, bila penghasilan yang anda dapatkan tersimpan pada anda selama satu tahun dan telah memenuhi batas minimal nishab zakat maka wajib dikeluarkan dalam bentuk zakat harta (mal) sebesar 2,5%, bukan dalam bentuk zakat penghasilan atau profesi.

Demikian. Wallahu a'lam.

والحمد لله رب العالمين