بسم الله الرحمن الرحيم
Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah menyebutkan di dalam kitabnya yang berjudul Kitabut Tauhid pada bab ke-4 (باب الدعاء إلى شهادة أن لا إله إلا الله) sebuah hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu riwayat Imam Al Bukhari dan Imam Muslim. Hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu berkata:
بَعَثَنِي رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: "إِنّكَ تَأْتِي قَوْما مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاّ الله وَأَنّي رَسُولُ اللّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنّ الله افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنّ الله افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدّ فِي فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَإِيّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللّهِ حِجَابٌ
“Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengutusku (ke negeri Yaman). Beliau berkata (kepadaku): “Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari golongan Ahli Kitab, maka serulah mereka untuk bersyahadat bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah melainkan Allah dan bahwasanya aku (Muhammad) adalah utusan Allah. Jika mereka mematuhimu dalam hal itu, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka lima shalat di setiap hari dan malam. Jika mereka mematuhimu dalam hal itu, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan disalurkan kepada orang-orang fakir mereka. Jika mereka mematuhimu dalam hal itu, maka janganlah engkau mengambil (zakat dari) harta mereka yang paling berharga. Takutlah engkau kepada doa orang yang terzhalimi karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara ia (doa orang yang terzhalimi) dan Allah.” [HR Al Bukhari (4347) dan Muslim (19)].
Hadits di atas berisi pengarahan Nabi صلى الله عليه وسلم kepada Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu yang diutus oleh Rasul untuk mendakwahkan Islam ke negeri Yaman yang pada masa itu penduduknya kebanyakan beraga Yahudi dan Nasrani.
Ada tiga hal pokok yang harus disampaikan oleh Mu’adz kepada mereka, yaitu: dakwah tauhid (dua kalimat syahadat), shalat, dan zakat. Ketiga hal ini adalah bagian dari rukun Islam yang lima. Masih ada dua rukun lagi yang tidak disebutkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم .
Di sini timbul pertanyaan: mengapa Rasul صلى الله عليه وسلم hanya memerintahkan Mu’adz untuk mendakwahkan tiga rukun Islam saja (syahadat, shalat, dan zakat) dan tidak memerintahkan rukun puasa dan haji? Bagaimakah jawaban atas isykal ini?
Berikut ini akan kami nukilkan jawaban yang disampaikan oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah di dalam kitabnya I’anatul Mustafid (1/110) . Beliau berkata:
“Mengenai hal ini, ada jawaban yang banyak, akan tetapi jawaban yang paling benar dan yang dipilih oleh Syaikh Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyah) rahimahullah adalah bahwasanya Rasul صلى الله عليه وسلم hanya membatasi pada rukun-rukun penting dasar yang (jika orang meninggalkannya boleh untuk) diperangi, yaitu: dua syahadat, shalat, dan zakat. Allah ta’ala berfirman:
فَإِذَا انْسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا ...
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka, tangkaplah mereka, kepunglah mereka, dan intailah mereka di setiap tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat, …
Yaitu bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah.
... وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ
… mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.” [QS At Taubah: 5]
Jadi, Rasul صلى الله عليه وسلم di dalam hadits ini menyebutkan rukun-rukun yang (meninggalkannya boleh) diperangi, yaitu dua syahadat, shalat, dan zakat. Ini dari satu sisi.
Sisi yang kedua: bahwasanya ia (tiga rukun tadi) adalah rukun-rukun yang tampak, dilihat dan didengar oleh manusia. Adapun puasa, ia adalah perkara tersembunyi antara hamba dan Rabbnya. Sedangkan haji, ia tidaklah wajib atas setiap orang. Ia hanya wajib atas orang yang mampu melakukannya. Begitu juga ia hanya wajib satu kali seumur hidup.
Berbeda halnya dengan dua syahadat, manusia harus menetapinya sepanjang hayat dan tidak boleh lepas darinya. Shalat selalu berulang setiap hari dan malam lima kali. Zakat setiap tahun.”
Sampai kepada perkataan beliau: “Begitu pula, barangsiapa yang menjaga dua syahadat, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat maka dia akan menjaga puasa dan menjaga hajinya terlebih utama.”
Demikian penukilan dari kalam Syaikh Al Fauzan hafizhahullah.
Kesimpulan yang bisa kita ambil dari penjelasan beliau adalah bahwa sebab Rasul صلى الله عليه وسلم hanya mewasiatkan tiga rukun Islam saja kepada Mu’adz -yaitu dua syahadat, shalat, dan zakat- untuk didakwahkan adalah karena tiga rukun ini adalah rukun Islam yang zhahir atau tampak nyata. Ketiga rukun ini bila ditinggalkan maka pelakunya harus diperangi agar bertaubat.
Adapun rukun puasa tidak disebutkan karena ia adalah perkara yang tersembunyi dari mata manusia (khafiy). Sedangkan haji tidak disebutkan karena ia hanya wajib bagi orang yang mampu saja.
والحمد لله رب العالمين