بسم الله الرحمن الرحيم
Wajib hukumnya bagi seorang wanita untuk taat kepada Allah, rasul-Nya, dan suaminya. Taat kepada suami dalam perkara sehari-hari selama tidak memerintahkan kepada atau melarang dari sesuatu hal yang menyelisihi syariat. Maka, bagaimana halnya bila dia memerintahkan kepada atau melarang dari suatu hal yang ada nash hukumnya di dalam syariat. Tentu lebih wajib untuk ditaati. Dalil-dalil yang menunjukkan atas wajibnya seorang istri untuk mentaati suami dalam perkara bukan maksiat terdapat di dalam Al Qur’an dan sunnah.
Apabila istri mendurhakai suaminya maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan nasehat secara baik-baik dengan mengajaknya berbicara dan memberikan pemahaman.
2. Bila dia tetap durhaka, maka asingkanlah dia di atas ranjang, dengan tidak berbicara dengannya, tidak berhubungan badan, membalikkan punggung, atau yang sejenisnya.
3. Bila dia tetap durhaka, maka pukullah dia dengan pukulan yang tidak melukai dan menciderai pada bagian-bagian tubuh yang tidak sensitif.
4. Bila tidak bisa diselesaikan antara mereka berdua, boleh melibatkan keluarga dari kedua belah pihak yang bertikai.
5. Bila tidak bisa diselesaikan oleh pihak keluarga, maka dibawa kepada hakim (pengadilan) untuk didamaikan atau diberikan putusan cerai.
Dalil atas tahapan-tahapan ini adalah firman Allah ta’ala di dalam surat An Nisa` ayat 34-35:
“Wanita-wanita yang kalian khawatirkan berlaku durhaka, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Jika mereka mentaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah itu ‘Aliy (Maha Tinggi) lagi Kabir (Maha Besar). Jika kalian mengkhawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika mereka berdua bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah itu ‘Alim lagi Khabir (Maha mengetahui).”
وبالله التوفيق
Apabila istri mendurhakai suaminya maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan nasehat secara baik-baik dengan mengajaknya berbicara dan memberikan pemahaman.
2. Bila dia tetap durhaka, maka asingkanlah dia di atas ranjang, dengan tidak berbicara dengannya, tidak berhubungan badan, membalikkan punggung, atau yang sejenisnya.
3. Bila dia tetap durhaka, maka pukullah dia dengan pukulan yang tidak melukai dan menciderai pada bagian-bagian tubuh yang tidak sensitif.
4. Bila tidak bisa diselesaikan antara mereka berdua, boleh melibatkan keluarga dari kedua belah pihak yang bertikai.
5. Bila tidak bisa diselesaikan oleh pihak keluarga, maka dibawa kepada hakim (pengadilan) untuk didamaikan atau diberikan putusan cerai.
Dalil atas tahapan-tahapan ini adalah firman Allah ta’ala di dalam surat An Nisa` ayat 34-35:
وَاللَّاتِي
تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (34) وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا
فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا
إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
وبالله التوفيق