بسم الله الرحمن الرحيم
Mari kita lanjutkan kembali pembahasan tentang tawassul kepada Allah ta’ala. Pada bagian pertama kami sudah menyebutkan bahwasanya tawassul itu terbagi kepada dua: tawassul yang disyariatkan dan tawassul yang dilarang. Jadi, tidak semua tawassul itu diperbolehkan. Pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang bagian yang kedua, yaitu tawassul yang dilarang.
Segala bentuk tawassul kepada Allah selain dari bentuk-bentuk yang telah disebutkan di bagian pertama adalah terlarang. Di antara bentuk-bentuk tawassul yang terlarang adalah sebagai berikut:
1. Bertawassul kepada Allah dengan berdoa kepada orang yang telah mati.
Sebabnya adalah karena mayit itu tidak mampu lagi berdoa kepada Allah untuk orang mati sebagaimana halnya ketika dia masih hidup. Termasuk di dalam hal ini nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم . Demikian pula halnya dengan meminta syafaat kepada orang yang telah mati.
Para sahabat Nabi pun, seperti Umar ibnul Khaththab dan Muawiyah bin Abi Sufyan radhiallahu ‘anhuma, ketika mengalami musibah kemarau hanya meminta doa kepada orang shalih yang masih hidup, seperti Abbas bin Abdil Muththalib dan Yazid ibnul Aswad Al Jurasyi. Mereka tidak meminta doa kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم karena beliau telah wafat.
Padahal, jika mereka mau, mereka bisa mendatangi kubur Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم lalu bertawassul kepadanya. Namun ternyata mereka tidak melakukannya. Ini adalah bukti jelas yang menunjukkan bahwa bertawassul kepada mayit adalah terlarang. Begitu pula dalam hal meminta syafaat. Para sahabat Nabi adalah orang-orang yang paling paham tentang agama yang dibawa oleh Nabi Muhaamad صلى الله عليه وسلم . Jika seandainya perbuatan ini boleh tentunya mereka tidak akan meminta doa kepada Abbas atau Yazid yang masih hidup.
2. Bertawassul kepada Allah dengan kehormatan, kedudukan, atau kemuliaan Nabi صلى الله عليه وسلم , terlebih lagi orang selain Nabi.
Ini juga terlarang. Adapun hadits yang berbunyi:
“Apabila kalian meminta kepada Allah, maka mintalah kepada-Nya dengan kemuliaan kedudukanku, karena sesungguhnya kedudukanku di sisi Allah adalah agung.”
“Bertawassul-lah kalian dengan kemuliaan kedudukanku, karena sesungguhnya kedudukanku di sisi Allah adalah agung.”
Hadits di atas adalah hadits dusta yang tidak ada asalnya dan tidak terdapat di dalam kitab-kitab hadits yang terpercaya. Sepanjang tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan akan hal ini, maka ia tidak boleh dilakukan karena ibadah itu harus berlandaskan di atas dalil yang kuat dan jelas.
3. Bertawassul dengan perantara zat atau diri seorang makhluk.
Hal ini dilarang karena Allah ta’ala tidak menjadikan tawassul dengan diri seorang makhluk sebagai sebab yang bisa menyebabkan doa terkabul dan Allah juga tidak mensyariatkan hal ini sehingga hal ini tidak boleh dilakukan.
Demikianlah beberapa bentuk tawassul yang dilarang di dalam syariat.
Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab 'Aqidatut Tauhid karangan Syekh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah.
Segala bentuk tawassul kepada Allah selain dari bentuk-bentuk yang telah disebutkan di bagian pertama adalah terlarang. Di antara bentuk-bentuk tawassul yang terlarang adalah sebagai berikut:
1. Bertawassul kepada Allah dengan berdoa kepada orang yang telah mati.
Sebabnya adalah karena mayit itu tidak mampu lagi berdoa kepada Allah untuk orang mati sebagaimana halnya ketika dia masih hidup. Termasuk di dalam hal ini nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم . Demikian pula halnya dengan meminta syafaat kepada orang yang telah mati.
Para sahabat Nabi pun, seperti Umar ibnul Khaththab dan Muawiyah bin Abi Sufyan radhiallahu ‘anhuma, ketika mengalami musibah kemarau hanya meminta doa kepada orang shalih yang masih hidup, seperti Abbas bin Abdil Muththalib dan Yazid ibnul Aswad Al Jurasyi. Mereka tidak meminta doa kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم karena beliau telah wafat.
Padahal, jika mereka mau, mereka bisa mendatangi kubur Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم lalu bertawassul kepadanya. Namun ternyata mereka tidak melakukannya. Ini adalah bukti jelas yang menunjukkan bahwa bertawassul kepada mayit adalah terlarang. Begitu pula dalam hal meminta syafaat. Para sahabat Nabi adalah orang-orang yang paling paham tentang agama yang dibawa oleh Nabi Muhaamad صلى الله عليه وسلم . Jika seandainya perbuatan ini boleh tentunya mereka tidak akan meminta doa kepada Abbas atau Yazid yang masih hidup.
2. Bertawassul kepada Allah dengan kehormatan, kedudukan, atau kemuliaan Nabi صلى الله عليه وسلم , terlebih lagi orang selain Nabi.
Ini juga terlarang. Adapun hadits yang berbunyi:
إذا سألتم الله
فاسألوه بجاهي فإن جاهي عند الله عظيم
توسلوا بجاهي فإن
جاهي عند الله عظيم
Hadits di atas adalah hadits dusta yang tidak ada asalnya dan tidak terdapat di dalam kitab-kitab hadits yang terpercaya. Sepanjang tidak ada dalil yang shahih yang menunjukkan akan hal ini, maka ia tidak boleh dilakukan karena ibadah itu harus berlandaskan di atas dalil yang kuat dan jelas.
3. Bertawassul dengan perantara zat atau diri seorang makhluk.
Hal ini dilarang karena Allah ta’ala tidak menjadikan tawassul dengan diri seorang makhluk sebagai sebab yang bisa menyebabkan doa terkabul dan Allah juga tidak mensyariatkan hal ini sehingga hal ini tidak boleh dilakukan.
Demikianlah beberapa bentuk tawassul yang dilarang di dalam syariat.
والحمد لله رب العالمين