Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Hukum Bermain Dadu dan Catur

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Ada beberapa hadits yang menyatakan bahwa barangsiapa yang bermain catur maka ia seperti melumuri tangannya dengan darah babi dan anjing. Yang ingin saya tanyakan, apakah catur yang dimaksud adalah permainan yang umumnya di lakukan di sekitar kita?

Jawaban:

Hadits yang anda maksudkan adalah sebagai berikut:

من لعب بالنردشير فكأنما صبغ يده في لحم خنزير ودمه

"Barangsiapa yang bermain dadu maka seolah-olah dia telah mencelupkan tangannya di dalam daging babi dan darahnya." [HR Muslim (2260) dari Buraidah radhiallahu 'anhu]

Di dalam hadits di atas disebutkan kata "an anardasyir" yang berarti dadu, bukan catur. Hadits ini menunjukkan akan haramnya segala bentuk permainan yang menggunakan dadu.

Adapun catur hukumnya menurut Imam Ahmad dan Malik adalah haram. Ada pula yang mengatakan makruh, namun yang lebih rajih adalah keharamannya karena catur jauh lebih buruk dan lebih melalaikan daripada dadu. Wallahu a'lam.

وبالله التوفيق