بسم الله الرحمن الرحيم
Banyak kita melihat di pekuburan muslimin adanya kubur-kubur yang dibangun di atasnya berbagai macam bentuk bangunan. Mulai dari sederhana hingga yang mewah. Ada yang hanya sekedar membuat dinding rendah yang dilapisi semen atau keramik, ada pula yang menambah pagar, ada pula yang membuat dinding tinggi yang disertai atap dan kubah, ada pula yang melapisi lantainya dengan keramik atau marmer, dan ada pula yang memasangi kelambu dan pelita cahaya.
Perbuatan seperti ini sebenarnya adalah perbuatan yang sangat dilarang di dalam agama kita. Larangan-larangan tersebut sangatlah tegas dikarenakan besarnya akibat yang bisa ditimbulkan oleh perbuatan ini. Akibat yang terbesar adalah karena hal ini merupakan jalan utama yang membawa kepada kesyirikan terhadap Allah ta’ala, sikap ghuluw (pengagungan yang berlebihan) terhadap si penghuni kubur, dan kebid’ahan.
Betapa banyak orang Islam yang mengunjungi kuburan tokoh ulama, kiyai, tengku, syekh, atau sunan tertentu yang dianggap shalih dengan tujuan untuk berdoa meminta berkah atau ditunaikannya hajat tertentu kepada si mayit, atau berdoa kepada Allah dengan menjadikan si mayit tersebut sebagai perantara antara dirinya dengan Allah ta’ala, sambil melakukan peribadatan tertentu, seperti shalat, i’tikaf, tawaf, atau berzikir, di kuburan tersebut.
Berikut ini kami sebutkan beberapa dalil yang menunjukkan akan haramnya perbuatan di atas.
1. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata: Ummu Salamah radhiallahu ‘anha bercerita kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم tentang gereja yang dilihatnya di negeri Habasyah (Ethiopia) yang bernama Mariah. Dia menceritakan tentang gambar-gambar yang terdapat di dalamnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Mereka adalah kaum yang apabila ada orang shalih yang wafat di tempat mereka, maka mereka akan membangun di atas kuburnya sebuah tempat beribadah dan membuat di dalamnya gambar-gambar tersebut. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah.” [HR Al Bukhari (1341) dan Muslim (1181)]
2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka telah menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid (tempat beribadah).” [HR Al Bukhari (437) dan Muslim (1185)]
Kedua hadits di atas menunjukkan dengan jelas bahwasanya perbuatan kaum muslimin yang membuat bangunan di atas kuburan orang-orang yang dianggap shalih adalah salah satu bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir yang telah dimurkai dan disesatkan oleh Allah ta’ala. Kita –umat Islam- dilarang untuk menyerupai orang-orang kafir.
3. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يجصص القبر وأن يقعد عليه وأن يبنى عليه
"Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang kubur untuk dikapur (diplaster), diduduki di atasnya, dan dibuat bangunan di atasnya." [HR Muslim (970)]
Hal-hal yang tersebut di dalam hadits di atas hukumnya adalah haram untuk dilakukan.
4. Dari Abu Martsad Al Ghanawi radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا عليها
“Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan janganlah kalian duduk di atasnya.” [HR Muslim (972)]
Hadits di atas menunjukkan akan haramnya shalat menghadap kubur dan shalat yang dilakukannya tidaklah sah karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah mengkhususkan larangan tentang hal ini.
Perbuatan seperti ini sebenarnya adalah perbuatan yang sangat dilarang di dalam agama kita. Larangan-larangan tersebut sangatlah tegas dikarenakan besarnya akibat yang bisa ditimbulkan oleh perbuatan ini. Akibat yang terbesar adalah karena hal ini merupakan jalan utama yang membawa kepada kesyirikan terhadap Allah ta’ala, sikap ghuluw (pengagungan yang berlebihan) terhadap si penghuni kubur, dan kebid’ahan.
Betapa banyak orang Islam yang mengunjungi kuburan tokoh ulama, kiyai, tengku, syekh, atau sunan tertentu yang dianggap shalih dengan tujuan untuk berdoa meminta berkah atau ditunaikannya hajat tertentu kepada si mayit, atau berdoa kepada Allah dengan menjadikan si mayit tersebut sebagai perantara antara dirinya dengan Allah ta’ala, sambil melakukan peribadatan tertentu, seperti shalat, i’tikaf, tawaf, atau berzikir, di kuburan tersebut.
Berikut ini kami sebutkan beberapa dalil yang menunjukkan akan haramnya perbuatan di atas.
1. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata: Ummu Salamah radhiallahu ‘anha bercerita kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم tentang gereja yang dilihatnya di negeri Habasyah (Ethiopia) yang bernama Mariah. Dia menceritakan tentang gambar-gambar yang terdapat di dalamnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُولَئِكِ إِذَا مَاتَ مِنْهُمْ الرَّجُلُ
الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ
صَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّورَةَ أُولَئِكِ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ
2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ
اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Kedua hadits di atas menunjukkan dengan jelas bahwasanya perbuatan kaum muslimin yang membuat bangunan di atas kuburan orang-orang yang dianggap shalih adalah salah satu bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir yang telah dimurkai dan disesatkan oleh Allah ta’ala. Kita –umat Islam- dilarang untuk menyerupai orang-orang kafir.
3. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يجصص القبر وأن يقعد عليه وأن يبنى عليه
Hal-hal yang tersebut di dalam hadits di atas hukumnya adalah haram untuk dilakukan.
4. Dari Abu Martsad Al Ghanawi radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا عليها
Hadits di atas menunjukkan akan haramnya shalat menghadap kubur dan shalat yang dilakukannya tidaklah sah karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah mengkhususkan larangan tentang hal ini.
والحمد لله رب العالمين