بسم الله الرحمن الرحيم
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya mau bertanya, apakah boleh saya melakukan tunangan terlebih dahulu sebelum menikah? Kalau boleh, mohon disebutkan dalilnya. Terimakasih.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu wamaghfiratuh.
Sepengetahuan kami, tidak ada istilah pertunangan di dalam syariat Islam. Bahkan sebenarnya pertunangan itu dapat mengandung penyelisihan syariat dan menimbulkan kerusakan yang besar. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pertunangan bukanlah ikatan resmi secara syariat yang dapat mengikat antara seorang pria dan wanita.Ikatan resmi dan syar'i yang dapat mengikat seorang pria dan wanita adalah akad nikah.
2. Pertunangan bukanlah merupakan bagian dari Islam. Ia merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh kaum kafir. Maka barangsiapa yang melakukan pertunangan berarti dia secara sadar atau tidak sadar telah meniru kebiasaan khusus kaum kafir (tasyabbuh). Adapun yang disyariatkan di dalam Islam adalah khithbah atau meminang.
3. Di antara kemungkaran yang terjadi di dalam pertunangan adalah adanya proses tukar-menukar cincin emas pertunangan antara pihak lelaki dan wanita. Selain hal ini merupakan tasyabbuh dengan kaum kafir, cincin emas juga diharamkan bagi kaum lelaki untuk memakainya.
4. Di antara kemungkaran lainnya adalah adanya proses pengambilan gambar (foto) pasangan tunangan tersebut seolah-olah mereka sudah menjadi suami-istri. Padahal mereka belum lagi menjadi pasangan suami-istri sehingga wanita itu boleh sembarangan berfoto sambil berangkulan dan berpelukan dengan seorang lelaki yang bukan mahramnya. Ditambah lagi bahwa berfoto dengan tujuan yang tidak darurat hukumnya adalah haram di dalam Islam.
5. Pria dan wanita yang sudah bertunangan menyangka bahwa mereka telah diperbolehkan untuk bergaul secara bebas tanpa adanya pengawasan dari mahram mereka lagi. Ini adalah tidak benar.
6. Terkadang jarak waktu antara pertunangan dan akad nikah cukup jauh, sehingga bisa menimbulkan berbagai fitnah antara pasangan pria dan wanita yang bertunangan akibat pergaulan mereka yang cenderung bebas dari pengawasan.
7. Dampak lainnya dari jarak waktu tunangan dan akad nikah yang cukup jauh adalah: terkadang sang pria dalam masa waktu itu jatuh cinta kepada wanita lain yang dianggap lebih menarik dari tunangan wanitanya ataupun sebaliknya terkadang sang wanita jatuh cinta kepada pria lain yang lebih menarik daripada tunangan pria. Akibatnya terjadilah pembatalan pertunangan, perselingkuhan, pertikaian keluarga kedua belah pihak, dan segudang permasalahan lainnya.
Demikianlah beberapa kemungkaran yang terjadi di dalam peristiwa pertunangan. Semoga Allah ta’ala memberikan petunjuk kepada kita dan seluruh hamba-Nya kepada kebenaran. Amin Ya Rabbal ‘alamin. Wallahu a'lam.
وبالله التوفيق