Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Hukum Imsak dalam Sahur

بسم الله الرحمن الرحيم

Di banyak daerah, kita menjumpai adanya batasan waktu bagi orang yang akan berpuasa untuk berhenti dari makan dan minum ketika sahur. Hal ini diistilahkan dengaan imsak. Biasanya waktu imsak ini ditetapkan sekitar sepuluh menit sebelum waktu fajar terbit (waktu azan shalat Subuh).

Demi menghindari waktu imsak ini, banyak kaum muslimin yang memulai makan sahur jauh sebelum waktu azan Subuh tiba. Bahkan sebagian dari mereka yang terlambat bangun menjelang waktu imsak, terburu-buru makan dan minum meskipun hanya sedikit. Sedangkan mereka yang bangun setelah waktu imsak, malah tidak makan sama sekali karena beranggapan bahwa makan dan minum setelah waktu imsak tidak diperbolehkan.

Yang menjadi pertanyaan adalah: apakah penetapan batas waktu imsak ini dikenal di dalam agama, dan benarkah bila waktu imsak tiba seseorang yang akan berpuasa tidak boleh lagi bagi dia untuk makan sahur?

Ketahuilah, bahwasanya penentuan batasan waktu larangan sahur sebelum azan Subuh (imsak) adalah bertentangan dengan berbagai dalil yang shahih di dalam Al Qur`an dan sunnah. Al Qur`an dan sunnah justru menerangkan bahwa batasan akhir waktu sahur adalah ketika terbitnya fajar shadiq atau ketika masuk waktu shalat Subuh. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut:

1. Firman Allah ta’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Makan dan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” [QS Al Baqarah: 187]

Di dalam ayat di atas sangat jelas disebutkan bahwa makan dan minum atau sahur boleh dilakukan sampai fajar tiba, yaitu ketika masuknya waktu shalat Subuh.

2. Hadits Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan (pertama) di waktu malam. Maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan (kedua).” [HR Al Bukhari (617) dan Muslim (1092)]

Hadits di atas menerangkan dengan jelas bahwa makan sahur boleh dilakukan sepanjang azan kedua atau azan Subuh belum dikumandangkan. Apabila azan Subuh sudah dikumandangkan maka berarti waktu sahur telah selesai.

3. Hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

الْفَجْرُ فَجْرَانِ: فَجْرٌ يُحَرِّمُ الطَّعَامَ وَتَحِلُّ فِيهِ الصَّلَاةُ، وَفَجْرٌ تَحْرُمُ فِيهِ الصَّلَاةُ وَيَحِلُّ فِيهِ الطَّعَامُ

“Fajar ada dua macam: Fajar yang mengharamkan makanan dan boleh shalat padanya, dan fajar yang haram shalat padanya dan halal makanan padanya.” [HR Ibnu Khuzaimah (1/52/2) dan Al Hakim (1/452). Hadits shahih.]

Makna hadits di atas adalah ketika fajar pertama (fajar kadzib) muncul, seseorang diharamkan untuk melaksanakan shalat Subuh dan masih boleh makan sahur. Adapun ketika fajar kedua (fajar shadiq) terbit, maka seseorang sudah diharamkan untuk sahur dan sudah diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Subuh.

4. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dari Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ. قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً

“Kami makan sahur bersama Nabi صلى الله عليه وسلم kemudian beliau berdiri untuk shalat. Saya (Anas bin Malik) bertanya: “Berapa lama waktu antara azan dan sahur?” Dia menjawab: “Sekitar (bacaan sebanyak) lima puluh ayat.” [HR Al Bukhari (1921) dan Muslim (1097)]

Hadits ini menerangkan bahwa Rasul صلى الله عليه وسلم baru memulai makan sahur sekitar 10 hingga 15 menit sebelum shalat Subuh dimulai atau sekitar membaca 50 ayat dengan tartil.

Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Hizam hafizhahullah di dalam Syarhu Kitabish Shalah min Bulughil Maram (h. 16) bahwa haramnya makan, minum, dan bersetubuh setelah terbitnya fajar kedua adalah mazhab Imam Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, jumhur sahabat Nabi, tabi’in, dan generasi setelah mereka berdasarkan ayat yang telah kami sebutkan di atas.

وبالله التوفيق