بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Apa hukum memakan anjing?
Jawaban:
Hukum memakan anjing adalah haram. Sebabnya diharamkannya anjing di antaranya adalah:
1. Anjing termasuk golongan binatang buas yang memangsa dengan taringnya. Hewan-hewan seperti ini haram untuk dimakan.
Dalilnya adalah hadits Abu Tsa’labah Al Khusyani radhiallahu anhu, dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ
"Bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang memakan seluruh binatang buas yang bertaring." [HR Al Bukhari (5530) dan Muslim (1932)]
2. Anjing dilarang untuk diperjualbelikan, ini menunjukkan bahwa anjing itu haram dimakan. Segala sesuatu yang dilarang untuk dimakan dilarang pula untuk memperjualbelikannya.
Dalilnya adalah hadits Abu Mas’ud Al Anshari radhiallahu 'anhu, dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
"Bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang dari jualbeli anjing, upah pelacur, dan upah dukun." [HR Al Bukhari (2237) dan Muslim (1567)]
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Semoga Allah menghinakan umat Yahudi. Telah diharamkan bagi mereka lemak (sapi dan kambing), namun mereka menjualnya, lalu memakan uang hasil penjualan itu. Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka mengharamkan pula jual-belinya.” [HR Ibnu Hibban (4938). Hadits shahih]
Apa hukum memakan anjing?
Jawaban:
Hukum memakan anjing adalah haram. Sebabnya diharamkannya anjing di antaranya adalah:
1. Anjing termasuk golongan binatang buas yang memangsa dengan taringnya. Hewan-hewan seperti ini haram untuk dimakan.
Dalilnya adalah hadits Abu Tsa’labah Al Khusyani radhiallahu anhu, dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ
"Bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang memakan seluruh binatang buas yang bertaring." [HR Al Bukhari (5530) dan Muslim (1932)]
2. Anjing dilarang untuk diperjualbelikan, ini menunjukkan bahwa anjing itu haram dimakan. Segala sesuatu yang dilarang untuk dimakan dilarang pula untuk memperjualbelikannya.
Dalilnya adalah hadits Abu Mas’ud Al Anshari radhiallahu 'anhu, dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
"Bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang dari jualbeli anjing, upah pelacur, dan upah dukun." [HR Al Bukhari (2237) dan Muslim (1567)]
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
قاتل الله اليهود حرمت عليهم الشحوم فباعوها وأكلوا أثمانها وإن الله إذا حرم شيئا حرم
ثمنه
والحمد لله رب العالمين