بسم الله الرحمن الرحيم
Orang yang terkena sihir diobati dengan cara menghilangkan sihir yang ada pada diri orang yang terkena sihir tersebut. Pengobatan ini diistilahkan dengan nama An Nusyrah. Cara menghilangkan sihir ini ada yang dilarang oleh syariat Islam dan ada pula yang diperbolehkan.
A. Cara yang dilarang adalah bila proses pengobatan sihir itu dilakukan dengan cara sihir pula. Hal ini adalah diharamkan karena ini tergolong perbuatan Syaithan. Orang yang menghilangkan sihir dan yang terkena sihir akan melakukan perbuatan-perbuatan yang diperintahkan oleh Syaithan agar dia mau membantu untuk menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir.
Dalil yang menunjukkan atas keharaman perbuatan ini adalah dalil-dalil baik dari Al Qur`an dan hadits yang menerangkan tentang keharaman mempelajari dan mengamalkan ilmu sihir. Selengkapnya silakan buka tautan ini.
Selain itu ada pula hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah ditanya tentang hukum an nusyrah. Beliau menjawab: “Itu adalah perbuatan Syaithan.” [HR Abu Daud (3868). Hadits lemah]
Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang ini, beliau menjawab: “Ibnu Mas’ud membeci seluruh hal ini.”
Al Hasan Al Bashri berkata: “Tidaklah orang yang menghilangkan sihir melainkan dia adalah penyihir.”
B. Apabila menghilangkan sihir dengan cara pengobatan yang diperbolehkan oleh syariat seperti dengan ruqyah yang syar’i dengan ayat-ayat Al Qur`an dan doa-doa yang mubah atau obat-obatan maka hal ini diperbolehkan dan tidak dilarang.
Dalil atas hal ini adalah keumuman dalil syariat yang memerintahkan kita untuk saling tolong-menolong di dalam kebaikan seperti firman Allah ta’ala:
“Saling tolong-menolonglah kalian di dalam perkara kebaikan dan ketakwaan.” [QS Al Maidah: 2]
dan hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Barangsiapa di antara kalian ada yang mampu untuk memberikan manfaat kepada saudaranya maka lakukanlah.” [HR Muslim (62)]
Dari Qatadah, dia bertanya kepada Sa’id ibnul Musayyab rahimahullah: “Seorang lelaki terkena sihir atau dicegah dari istrinya, apakah boleh dilepaskan sihirnya atau dinusyrah?” Sa’id menjawab: “Tidak ada masalah dengan hal itu. Sesungguhnya yang mereka inginkan dari hal itu adalah perbaikan. Adapun sesuatu yang bermanfaat maka tidaklah dilarang darinya.” [Diriwayatkan oleh Ath Thabari di kitab Tahdzibul Atsar. Lihat Fathul Bari (10/287)]
والحمد لله رب العالمين
Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Kitabut Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab An Najdi rahimahullah dengan tahqiq Radman bin Ahmad Al Hubaisyi.
A. Cara yang dilarang adalah bila proses pengobatan sihir itu dilakukan dengan cara sihir pula. Hal ini adalah diharamkan karena ini tergolong perbuatan Syaithan. Orang yang menghilangkan sihir dan yang terkena sihir akan melakukan perbuatan-perbuatan yang diperintahkan oleh Syaithan agar dia mau membantu untuk menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir.
Dalil yang menunjukkan atas keharaman perbuatan ini adalah dalil-dalil baik dari Al Qur`an dan hadits yang menerangkan tentang keharaman mempelajari dan mengamalkan ilmu sihir. Selengkapnya silakan buka tautan ini.
Selain itu ada pula hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah ditanya tentang hukum an nusyrah. Beliau menjawab: “Itu adalah perbuatan Syaithan.” [HR Abu Daud (3868). Hadits lemah]
Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang ini, beliau menjawab: “Ibnu Mas’ud membeci seluruh hal ini.”
Al Hasan Al Bashri berkata: “Tidaklah orang yang menghilangkan sihir melainkan dia adalah penyihir.”
B. Apabila menghilangkan sihir dengan cara pengobatan yang diperbolehkan oleh syariat seperti dengan ruqyah yang syar’i dengan ayat-ayat Al Qur`an dan doa-doa yang mubah atau obat-obatan maka hal ini diperbolehkan dan tidak dilarang.
Dalil atas hal ini adalah keumuman dalil syariat yang memerintahkan kita untuk saling tolong-menolong di dalam kebaikan seperti firman Allah ta’ala:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
dan hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
من استطاع منكم أن ينفع أخاه فليفعل
Dari Qatadah, dia bertanya kepada Sa’id ibnul Musayyab rahimahullah: “Seorang lelaki terkena sihir atau dicegah dari istrinya, apakah boleh dilepaskan sihirnya atau dinusyrah?” Sa’id menjawab: “Tidak ada masalah dengan hal itu. Sesungguhnya yang mereka inginkan dari hal itu adalah perbaikan. Adapun sesuatu yang bermanfaat maka tidaklah dilarang darinya.” [Diriwayatkan oleh Ath Thabari di kitab Tahdzibul Atsar. Lihat Fathul Bari (10/287)]
والحمد لله رب العالمين