بسم الله الرحمن الرحيم
Assalamuaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya mau bertanya. Jika kita mimpi bersetubuh, akan tetapi saat bangun tidak ada air mani yang keluar, apakah harus mandi wajib? Wassalam.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuhu wamaghfiratuh.
Jika anda mimpi bersetubuh namun ketika bangun tidak mendapati mani pada pakaian anda, maka anda tidak perlu mandi karena anda tidak berjunub. Adapun persetubuhan yang terjadi di dalam mimpi tidak bisa dianggap sebagai persetubuhan di alam nyata.
Dalilnya adalah hadits Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, dia berkata:
أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحِي مِنْ الْحَقِّ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ غُسْلٌ إِذَا احْتَلَمَتْ؟ قَالَ: نَعَمْ، إِذَا رَأَتْ الْمَاءَ
“Bahwasanya Ummu Sulaim berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu untuk (menyampaikan) kebenaran. Apakah wajib atas seorang wanita untuk mandi jika bermimpi (basah)?” Beliau menjawab: “Ya, apabila dia melihat air (mani).” [HR Al Bukhari (6091) dan Muslim (313)]
Dalilnya adalah firman Allah ta'ala:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Di dalam sebuah hadits, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
Maksud dari "empat cabang" dari seorang wanita -menurut sebagian pendapat- adalah dua tangan dan dua kaki. Maknanya adalah apabila seorang lelaki telah menyetubuhi seorang wanita maka dia telah wajib mandi meskipun tidak sampai keluar air mani.
Adapun hadits Abu Sa'id Al Khudri radhiallahu 'anhu yang menyatakan bahwa mandi janabah itu hanya wajib apabila keluar mani:
إِنّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
Hadits di atas adalah mansukh (terhapus) dengan hadits Abu Hurairah di atas menurut mayoritas para sahabat dan para ulama setelah mereka. Demikian disebutkan oleh Imam An Nawawi rahimahullah.
Adapun jika air mani keluar bukan karena syahwat, seperti karena sakit atau kedinginan, maka orang itu tidak wajib atasnya mandi janabah. Dalil atas hal ini adalah hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
كنت رجلا مذاء، فسألت النبي صلى الله عليه وسلم، فقال: إذا حذفت فاغتسل من الجنابة، وإذا لم تكن حاذفا فلا تغتسل
“Saya dulunya adalah seorang lelaki yang sering keluar madzi. Maka saya bertanya (tentang hal ini) kepada Nabi صلى الله عليه وسلم . Beliau menjawab: “Apabila engkau mengeluarkannya (mani) dengan kuat, maka mandilah. Apabila engkau tidak mengeluarkannya dengan kuat, maka janganlah engkau mandi.” [HR Ahmad (847). Hadits hasan.]
Sisi pendalilannya adalah keluarnya mani dengan kuat hanya terjadi apabila diiringi dengan syahwat. Sedangkan apabila keluarnya karena sakit atau kedinginan (tanpa syahwat) maka ia tidak akan memancar dengan kuat. Jika demikian halnya, maka dia tidak diwajibkan untuk mandi janabah.
Penulis kitab Muntaqal Akhbar -Al Majd Ibnu Taimiyah- rahimahullah berkata sebagaimana dinukilkan oleh Asy Syaukani di dalam kitab Nailul Authar (1/274) : “Pada (hadits) ini terdapat peringatan bahwa apa (mani) yang keluar dengan tanpa syahwat, baik karena sakit atau kedinginan, tidak mewajibkan mandi.”
وبالله التوفيق