بسم الله الرحمن الرحيم
Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh setiap imam shalat berjamaah adalah dia harus memperhatikan keadaan anggota jamaahnya dalam menentukan panjang waktu shalatnya. Apabila dia melihat ada di antara anggota jamaah yang tidak mampu untuk shalat dalam waktu yang lama, maka imam harus meringankan shalatnya.
Masalah ini sangatlah diperhatikan oleh syariat agama Islam karena Islam adalah agama yang membawa rahmat dan tidak memberatkan pemeluknya di luar batas kemampuan mereka. Hal ini terbukti dengan banyaknya dalil yang memerintahkan imam untuk meringankan shalatnya.
Berikut ini kami sebutkan beberapa dalil yang menerangkan tentang masalah ini. Wabillahi nasta’in:
1. Dari Abu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم berkata dalam keadaan marah:
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ مُنَفِّرُونَ فَمَنْ صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمْ الْمَرِيضَ وَالضَّعِيفَ وَذَا الْحَاجَةِ
“Wahai manusia, sesungguhnya (di antara) kalian membuat orang lari (dari agama)! Siapa saja dari kalian yang memimpin orang-orang shalat maka hendaklah dia meringkaskannya karena sesungguhnya di antara mereka ada yang lemah, tua, dan memiliki hajat keperluan.” [HR Al Bukhari (702)]
Kemarahan Nabi صلى الله عليه وسلم di sini disebabkan karena ada sebagian sahabat yang memanjangkan shalat Isya ketika menjadi imam sehingga menimbulkan keresahan pada anggota jamaah. Kemudian sebagian anggota jamaah tadi melaporkan kejadian ini kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم .
2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِذَا مَا قَامَ أَحَدُكُمْ لِلنّاسِ فَلْيُخَفّفِ الصّلاَةَ، فَإِنّ فِيهِمُ الْكَبِيرَ، وَفِيهِمُ الضّعِيفَ، وَإِذَا قَامَ وَحْدَهُ فَلْيُطِلْ صَلاَتَهُ مَا شَاءَ
“Apabila salah seorang dari kalian memimpin manusia shalat maka hendaklah dia meringankan shalat karena sesungguhnya di antara mereka ada yang sudah tua dan ada yang lemah. Apabila dia shalat sendirian, maka hendaklah dia memanjangkan shalatnya semau dia.” [HR Muslim (467)]
Hadits ini menunjukkan bahwa bila dia shalat sendirian, maka dia boleh memanjangkan shalat. Akan tetapi bila dia menjadi imam, maka dia harus memperhatikan keadaan makmumnya yang paling lemah.
3. Dari Utsman bin Abil ‘Ash radhiallahu ‘anhu, dia meminta kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengangkat dia sebagai imam kaumnya. Maka Rasulullah berkata:
أنت إمامهم واقتد بأضعفهم واتخذ مؤذنا لا يأخذ على أذانه أجرا
“Engkau adalah imam mereka, perhatikanlah orang yang paling lemah dari mereka, dan angkatlah muazzin yang tidak meminta upah atas azannya.” [HR Abu Daud (531). Hadits shahih.]
4. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم berkata kepada Muadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu:
يَا مُعَاذُ، أَفَتَّانٌ أَنْتَ؟! ثَلَاثًا. اقْرَأْ وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَسَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَنَحْوَهَا
“Wahai Muadz, apakah engkau hendak membuat fitnah?! (tiga kali). Bacalah “Wasy syamsi wa dhuhaha”, “Sabbihisma robbikal a’la”, dan yang sejenisnya.” [HR Al Bukhari (6106) dan Muslim (465)]
Ucapan Rasulullah صلى الله عليه وسلم ini disebabkan karena Muadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu memanjangkan shalat Isya dengan membaca surat Al Baqarah padahal sebagian anggota jamaah berada dalam keadaan letih setelah seharian bekerja. Kemudian Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan Muadz untuk membaca surat-surat yang pendek, seperti surat Asy Syams, Al A'la, dan yang sejenisnya.
5. Dari Abu Qotadah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلَاةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ
“Sesungguhnya saya memimpin shalat dan ingin memanjangkannya, lalu saya mendengar tangisan anak kecil. Maka saya mempercepat shalat saya karena tidak ingin menyusahkan ibunya.” [HR Al Bukhari (707) dan Muslim (470). Riwayat Muslim dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu.]
Hadits ini memberikan faidah bahwa jika seluruh anggota makmum dianggap mampu untuk melaksanakan shalat yang panjang akan tetapi ada sesuatu hal lain yang membuat shalat tidak mungkin untuk dipanjangkan, maka imam shalat tetap harus mempercepat shalat. Misalnya ketika shalat terjadi kebakaran, gempa bumi, kecelakaan, atau keadaan mendesak lainnya. Wallahu a’lam bish shawab.
وبالله التوفيق