Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Di Mana Shalat ‘Id Dilaksanakan?

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya apa dalil yang menjelaskan tentang shalat ‘Id harus dilaksanakan di lapangan terbuka? Terima kasih.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullah.

Shalat ‘Id di lapangan terbuka hukumnya adalah sunnah mustahabbah menurut pendapat jumhur ulama. Alasannya adalah karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم senantiasa melaksanakan shalat dua hari raya di lapangan terbuka. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Ummu ‘Athiyyah radhiallahu ‘anha, dia berkata:

أمرنا أن نخرج في العيدين العواتق وذوات الخدور، وأمر الحيض أن يعتزلن مصلى المسلمين

“Beliau (Rasulullah صلى الله عليه وسلم ) memerintahkan kami (seluruh wanita) pada dua hari raya untuk membawa para wanita yang masih perawan dan yang dipingit di rumah (menuju ke lapangan untuk shalat) , dan memerintahkan para wanita (yang sedang mengalami) haid untuk mengambil tempat terpisah dari lapangan shalat kaum muslimin.” [HR Al Bukhari (981) dan Muslim (890)]

Dalil lainnya adalah hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dari para pamannya, mereka berkata:

أن ركبا جاءوا إلى النبي صلى الله عليه وسلم يشهدون أنهم رأوا الهلال بالأمس، فأمرهم أن يفطروا وإذا أصبحوا أن يغدوا إلى مصلاهم

“Bahwasanya sekelompok orang yang melakukan perjalanan datang kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dan bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal kemarin. Lalu beliau memerintahkan mereka (kaum muslimin) untuk berbuka puasa dan apabila telah tiba pagi esok untuk pergi ke lapangan mereka.” [HR Abu Daud (1157). Hadits shahih]

Adapun jika kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan shalat ‘Id di lapangan, baik karena hujan, angin kencang, suhu dingin, bahaya yang mengancam, dsb, maka diperbolehkan untuk melakukannya di dalam masjid berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia (Allah) tidak menjadikan atas kalian dalam agama suatu kesempitan.” [QS Al Hajj: 78]

dan sabda Rasul صلى الله عليه وسلم :

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ

“Sesungguhnya agama itu mudah.” [HR Al Bukhari (39) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu.]

والحمد لله رب العالين

Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari Syarh Kitabush Sholah min Bulughil Maram karya Syaikh Muhammad bin Hizam hafizhahullah ta’ala.