بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya masalah puasa bagi ibu hamil dan menyusui. Sebagian ada yang berpendapat apabila ibu tidak sanggup untuk berpuasa maka boleh membayar fidyah saja tanpa perlu mengqadha puasa. Sebagian lagi mengatakan harus membayar fidyah dan mengqadha puasa. Mohon jawabannya. Terima kasih.
Jawaban:
Jawaban atas pertanyaan anda secara ringkas adalah sebagai berikut:
Masalah membayar denda (fidyah) bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak sanggup untuk berpuasa merupakan masalah yang ulama banyak berselisih pendapat tentangnya. Sedikitnya ada lima pendapat ulama dalam masalah ini.