بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz. Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika seorang istri membuka atau mebicarakan aib suaminya kepada orang lain? Terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Pada asalnya, tidak boleh bagi seseorang untuk membuka dan menyebarkan aib seorang muslim yang lain kepada orang lain. Jika dia melakukannya berarti dia telah terjatuh kepada dua penyelisihan. Yang pertama, dia telah melanggar perintah untuk menyembunyikan aib seorang muslim dan larangan untuk menyebarkannya tanpa ada keperluan yang mendesak. Yang kedua adalah larangan untuk membicarakan kejelekan seorang muslim (ghibah).