بسم الله الرحمن الرحيم
Jika ada yang bertanya kepada kita: “Apa hukumnya menyembelih hewan untuk selain Allah?”
Maka jawabannya adalah sebagai berikut:
1. Menyembelih hewan untuk selain Allah dengan tujuan mendekatkan diri kepadanya atau untuk mengagungkannya hukumnya adalah syirik dan dagingnya haram untuk dimakan. Contoh menyembelih untuk selain Allah adalah: menyembelih untuk sesembahan kaum kafir, jin, sesajen, nabi, malaikat, para wali/kyai/syekh, dll.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada satu sekutupun bagi-Nya. Itulah yang diperintahkan untukku, dan aku adalah orang pertama yang berserah diri (kepada Allah).” [QS Al An’am: 162-163]
Dalam ayat yang lain:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka laksanakanlah shalat untuk Rabbmu dan menyembelihlah (untuk Rabbmu).” [QS Al Kautsar: 2]
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyampaikan kepadaku empat perkara:
“Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melindungi orang yang berbuat kejahatan, dan Allah melaknat orang yang mengubah tanda penunjuk arah yang ada di bumi.” [HR Muslim (1978)]
2. Barangsiapa yang menyembelih untuk selain Allah tapi dengan tujuan untuk memuliakan seseorang dan menunjukkan rasa gembira terhadapnya maka ini adalah perkara yang diperintahkan di dalam agama, baik perintah wajib ataupun anjuran. Misalnya adalah menyembelih untuk memuliakan tamu, acara pernikahan, atau untuk undangan makan biasa.
Hal seperti ini sangat sering terjadi pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم , di ataranya adalah kisah keluarnya Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar dari rumah mereka karena kelaparan. Lalu mereka mendatangi rumah seorang sahabat. Lalu sahabat tersebut bergembira atas kedatangan mereka dan memuliakan mereka dengan menyembelih seekor kambing. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Muslim di kitab Shahih-nya (2038) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu.
3. Menyembelih hewan dengan tujuan perdagangan dan jual-beli atau untuk dimakan maka ini hukum asalnya adalah mubah (diperbolehkan). Dalilnya adalah firman Allah ta'ala:
Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Kitabut Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab An Najdi rahimahullah dengan tahqiq dari Radman bin Ahmad Al Hubaisyi dan Syarh Ushuluts Tsalatsah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah.
Jika ada yang bertanya kepada kita: “Apa hukumnya menyembelih hewan untuk selain Allah?”
Maka jawabannya adalah sebagai berikut:
1. Menyembelih hewan untuk selain Allah dengan tujuan mendekatkan diri kepadanya atau untuk mengagungkannya hukumnya adalah syirik dan dagingnya haram untuk dimakan. Contoh menyembelih untuk selain Allah adalah: menyembelih untuk sesembahan kaum kafir, jin, sesajen, nabi, malaikat, para wali/kyai/syekh, dll.
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Dalam ayat yang lain:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyampaikan kepadaku empat perkara:
لعن الله من لعن والده ولعن الله من ذبح لغير الله ولعن الله من آوى
محدثا ولعن الله من غير منار الأرض
2. Barangsiapa yang menyembelih untuk selain Allah tapi dengan tujuan untuk memuliakan seseorang dan menunjukkan rasa gembira terhadapnya maka ini adalah perkara yang diperintahkan di dalam agama, baik perintah wajib ataupun anjuran. Misalnya adalah menyembelih untuk memuliakan tamu, acara pernikahan, atau untuk undangan makan biasa.
Hal seperti ini sangat sering terjadi pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم , di ataranya adalah kisah keluarnya Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar dari rumah mereka karena kelaparan. Lalu mereka mendatangi rumah seorang sahabat. Lalu sahabat tersebut bergembira atas kedatangan mereka dan memuliakan mereka dengan menyembelih seekor kambing. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Muslim di kitab Shahih-nya (2038) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu.
3. Menyembelih hewan dengan tujuan perdagangan dan jual-beli atau untuk dimakan maka ini hukum asalnya adalah mubah (diperbolehkan). Dalilnya adalah firman Allah ta'ala:
أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ
أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ (71) وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ
فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ
“Apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan tangan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya? Kami tundukkan pula binatang-binatang itu untuk mereka, sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan.” [QS Yasin: 71-72]
والحمد لله رب العالمين