بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Apakah harta yang kita dapatkan dari hasil tambang emas wajib dikeluarkan zakatnya? Kalau memang wajib, dalam satu juta rupiah berapa persen zakat yang harus dikeluarkan? Mohon perincian.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullah.
Zakat hasil pertambangan secara umum disyariatkan. Akan tetapi ulama berbeda pendapat tentang jenis barang tambang apakah yang wajib dikenakan zakat. Mazhab Hanbali mewajibkan zakat atas seluruh jenis hasil pertambangan yang memiliki nilai jual, seperti emas, perak, minyak bumi, logam, pasir, dll. Mereka berdalil dengan keumuman ayat: