بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Saya mau bertanya, apa hukumnya shalat berjama’ah di masjid bagi seorang wanita yang sudah bersuami? Terimakasih. Wassalamu’alaikum.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Pada asalnya, yang lebih baik dan utama bagi seorang wanita, baik yang telah bersuami ataupun belum, adalah melaksanakan shalat di dalam kamar di dalam rumahnya karena hal itu lebih menjaga diri dan kehormatannya. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala: